Postingan Populer

Kamis, 08 Maret 2018

Awal Pembentukan "Kampung Salak" KWT (Kelompok Wanita Tani) di Karungan RT. 02 Kelurahan Mamburungan Timur, Kota Tarakan.

  • PERKENALAN AWAL
"Kampung Salak" yang merupakan nama dari Kelompok Wanita Tani (KWT) yang berada di Karungan RT. 02 Kelurahan Mamburungan Timur, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Yang beranggotakan sebanyak 26 orang termasuk pengurus. Susan Darnela sebagai Ketua, Nuriana sebagai Wakil Ketua, Poppy Angel sebagai Sekretaris dan Bendaharanya adalah Rasni Rasing. Anggotanya terdiri dari: Hismah, Jisman, Sumiati, Suhandrah, Helmi, Jamilah, Harma, Raba, Nurhidayah, Maslia, Misik, Adriaty. H, Maida, Patima, Irma, Suharni, Hamliah, Yuli, Masita, Henriyanti, Marsi dan Ummi. Penambahan satu orang anggota pada 28 Maret 2018 dengan nama Dartin, sehingga sekarang keseluruhan anggota beserta pengurusnya berjumlah 27 orang.

  • AWAL TERBENTUKNYA
Pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2018 diadakan rapat / pertemuan terbuka pertama kalinya untuk pembentukan Kelompok Wanita Tani dengan dihadiri oleh Kelurahan Mamburungan Timur, Kasi Penyuluhan Pertanian, Petugas PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) dan instansi-instansi terkait. Serta wanita-wanita, warga Karungan RT. 02. Pertemuan ini dilaksanakan di Musholla Nurul Iman. Dalam pertemuan ini sempat terjadi keributan karena adanya protes warga terhadap KWT Serumpun RT. 02 Karungan, pasalnya warga yang menjadi anggota dikelompok tersebut merasa tidak pernah diberitahukan perihal pembentukan kepengurusan "KWT Serumpun" tersebut. Beberapa warga tersebut melakukan protes karena selama ini mereka tidak diberitakan apapun mengenai KWT Serumpun. Mereka mengatakan hanya diberi tahu akan dibentuk KWT dan diminta untuk mengumpulkan fotocopy KTP mereka.

Sesuai dengan data yang dipegang oleh Penyuluh Lapangan, KWT Serumpun tersebut sudah terbentuk hampir setahun tetapi para anggota merasa mereka tidak pernah melakukan pertemuan atau kegiatan apapun, bahkan nama-nama dari pengurus KWT Serumpun pun mereka tidak ketahui. Padahal sesuai dengan prosedur, awal pembentukan Kelompok Wanita Tani seharusnya diadakan rapat kecil terlebih dahulu. Dan juga pemilihan pengurus kelompok seperti ketua, wakil ketua, sekertaris, dan bendahara seharusnya dilakukan pada pertemuan / musyawarah seluruh anggota kelompok dan juga dari instansi terkait serta ketua RT. Karena nantinya untuk proses legalitas akan dibutuhkan berita acara dari pertemuan tersebut, dimana lampirannya adalah daftar hadir dari pertemuan tersebut. Berkas tersebut kemudian akan dibawa ke kelurahan, pihak kelurahan nantinya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

Setelah proses yang lumayan panjang, akhirnya disepakati jika KWT Serumpun dibubarkan / dibatalkan karena proses legalitasnya pun ternyata belum dilakukan. Dengan bantuan Kelurahan dan Instansi-instansi terkait yang hadir, proses pembentukan Kelompok Wanita Tani di Karungan RT. 02 dilakukan dengan memilih empat nama calon ketua KWT.  Kandidat pertama adalah Susan Darnela, kedua Siti Miriam (bendahara KWT Serumpun), ketiga Suriyani (ketua KWT Serumpun) dan keempat Rasni Rasing.

Dilakukan pemungutan suara dengan menulis nama atau nomor urut calon ketua yang kita harapkan di secarik kertas. Tetapi setelah dilakukan perhitungan kertas suara tersebut ternyata lebih banyak dibandingkan orang-orang yang hadir di dalam Musholla tersebut. Akhirnya, pemungutan suara dilakukan dengan cara para pemilih langsung berdiri di belakang calon ketua yang kita inginkan. Dan akhirnya Susan Darnela terpilih menjadi ketua setelah mendapatkan suara terbanyak. Selanjutnya dengan kesepakatan bersama, Ketua baru menunjuk pengurus-pengurus lainnya. Rasni Rasing sebagai bendahara, Siti Miriam sebagai sekretaris dan Suriyani sebagai wakil ketua. Pertemuan pun berakhir setelah kata "Kampung Salak" terpilih menjadi nama Kelompok Wanita Tani RT. 02 menggantikan "Serumpun" dan telah disepakati bersama.

Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 02 Maret 2018, tersebar kabar jika pengurus dan beberapa anggota KWT Serumpun tidak setuju / tidak ingin jika kelompok mereka dibubarkan. Mereka berencana akan tetap menjalankan kelompok tersebut bagaimana pun caranya. Pada hari itu pun Ketua KWT Kampung Salak, Susan Darnela mendatangi rumah-rumah warga RT. 02 menanyakan kesediaan mereka bergabung di KWT Kampung Salak tanpa paksaan apapun. Pilihan warga sendiri, jika mereka ingin bergabung ataupun tidak. Proses mendatangi rumah warga tersebut berlangsung beberapa hari.

Hari Senin tanggal 05 Maret 2018, Ketua KWT Kampung Salak beserta Bendahara dan dua (2) orang anggotanya yang bersedia bergabung di "Kampung Salak" pergi ke Gedung Gadis mendatangi kantor Kasi Penyuluh dan Penyuluh Lapangan untuk berkonsultasi perihal KWT Kampung Salak. Di Gedung Gadis ternyata telah ada Ketua RT 02 Karungan. Akhirnya Ketua RT, Ketua KWT Kampung Salak dkk hanya bisa berkonsultasi dengan Penyuluh Lapangan dikarenakan Kasi Penyuluhan sedang tidak ada ditempat. Pertemuan ini membuahkan hasil dengan rencana rapat / musyawarah kembali KWT Kampung Salak.

Hari Selasa tanggal 06 Maret 2018, kembali diadakan musyawarah dengan dihadiri perwakilan dari kelurahan Mamburungan Timur, perwakilan Dinas Pertanian, perwakilan ketua RT 02 dan warga wanita yang berminat bergabung dengan KWT Kampung Salak serta warga yang netral. Musyawarah tersebut tidak dihadiri oleh orang-orang yang fix menetap atau mempertahankan “KWT Serumpun”. Hasil musyawarah menghasilkan Susan Darnela sebagai Ketua KWT Kampung Salak, Nuriana sebagai Wakil Ketua, Rasni Rasing sebagai Bendahara dan Poppy Angel sebagai Sekretaris.

Hari Kamis tanggal 08 Maret 2018, pembuatan Stempel KWT Kampung Salak telah selesai. Keesokan harinya pada tanggal 09 Maret 2018 Pengurus langsung melakukan proses pembuatan Berita Acara dan ke Kelurahan Mamburungan Timur untuk pembuatan SK (Surat Keputusan) untuk Kelompok Wanita Tani Kampung Salak.

  • Channel Youtube KWT Kampung Salak


  • DOKUMENTASI
Hari Kamis tanggal 01 Maret 2018, Musyawarah di Musholla Nurul Iman Karungan RT. 02




Hari Selasa tanggal 06 Maret 2018, Musyawarah di kediaman ibu Nuriana Karungan RT. 02. Pagi hari ibu-ibu bergotong royong membuat Kapurung untuk disajikan kepada yang hadir di rapat / musyawarah tersebut. 












Hari Jumat tanggal 09 Maret 2018, pembuatan SK (Surat Keputusan) untuk Kelompok Wanita Tani Kampung Salak di Kelurahan Mamburungan Timur.



Semoga pembentukan Kelompok Wanita Tani “Kampung Salak” ini mendapat Ridho Allah SWT sehingga setiap kegiatan yang dilakukan atas nama kelompok menjadi amal ibadah bagi masing-masing anggota dan pengurus.


Photos by: pychan-ketapang.blogspot.com
Camera used : Asus Android

Tidak ada komentar:

Posting Komentar